Komisi II DPR panggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bila tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Karena Ahok kini berstatus terdakwa dan sudah diadili terkait kasus dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pihaknya segera memanggil Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II Senin (13/2/2016) besok.
“Senin kita undang dan sudah dijadwalkan rapat Komisi II sama Mendagri,” kata Fandi Utomo di Jakarta, Minggu (12/2).
Menurut Fandi, kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan semua pihak. Status tersangka Ahok dan posisisnya sebagai terdakwa tidak membawa konsekuensi hukum pada pemberhentian jabatan.
Alasan Mendagri, menurut Fandi, dicari-cari. Dia tidak kredibel dalam menegakkan aturan hukum. Sebab, sesuai Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. “Dia (Mendagri) ambil risiko pemerintahaannya tidak kredibel di hadapan rakyat,” kata Fandi.
Politisi Partai Demokrat ini menganggap Mendagri tidak konsisten dengan ucapannya terkait pemberhentian sementara Ahok usah masa cuti selesai pada Sabtu (11/2/2017) kemarin. “Kok Mendagri nggak konsisten, dia pernah bilang setelah cuti kampanye selesai langsung non aktif lagi terkait statusnya,” ucapnya.
Ahok sendiri, lanjut Fandi, sudah mengaku tidak bisa jadi gubernur lagi. “Dia pernah bilang saya nggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti dinonaktifkan,” tuturnya.(us)
Sumber : poskotanews.com



No comments:
Post a Comment