Jakarta,
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi serius atas terkuaknya
aktivitas kaum pedofil (kecenderungan seksual penyuka anak-anak di bawah
umur) di media sosial facebook dengan grup bernama Official Loli Candy’s Group. Bahkan para predator anak ini menggunakan dan memanfaatkan media sosial untuk berbagi informasi dan melancarkan aksi.
“Kami
berupaya menyikapi dan menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak
berbasis cyber yang menjadi korban pedofil loli candy,” kata Ketua KPAI
Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers, Senin (21/3) di Kantor KPAI,
Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan tersebut, Asrorun Niam menyampaikan 5 poin untuk menangani kasus tersebut.
Pertama,
KPAI mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani melaporkan kasus
cyber pornografi “Official Loli Candy’s Group”, sehingga bisa ditangani.
Tapi, KPAI juga terus meminta partisipasi masyarakat dalam memastikan
pemanfaatan media cyber, khususnya manfaat untuk tumbuh kembang anak,
dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kedua,
KPAI meminta Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan menyelididki
secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya siapa saja anggota grup dan
korban-korbannya serta jaringannya, karena identifikasi tersebut
nantinya akan dijadikan dasar penegakan hukum dan proses rehabilitasi.
Ketiga,
KPAI meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan proses rehabilitasi
baik jangka pendek maupun jangka panjang, mengingat anak-anak korban
telah mengalami kekerasan secara psikologi, psikis, dan seksual, hingga
kekerasan didunia maya.
Keempat,
KPAI meminta pertanggungjawaban facebook sebagai tuan “rumah” kasus
“Official Loli Candy’s Group”. Pada masa mendatang facebook harus
menjaga keamanan produknya dengan melakukan pengetatan proses aplikasi
dan melakukan cyber patrol penggunanya.
Kelima, KPAI
meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukum
sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 18 mengingat korban kejahatan
ini lebih dari 1 orang, bahkan diduga ratusan hingga ribuan.
Jumpa
pers ini juga dihadiri oleh sejumlah lembaga terkait antara lain,
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kementerian Sosial, dan
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). (Husni Sahal/Fathoni)



No comments:
Post a Comment