Saat ini mudah sekali sebagian pihak memberi
label kafir kepada mereka yang tidak sependapat, beda penafsiran dan
juga beda pilihan politik.
Ini seperti pengulangan sejarah kelam umat Islam yang gara-gara
persoalan kepemimpinan selepas terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan
kemudian terjadi perang antara pasukan Ali bin Abi Thalib dengan
Mu'awiyah. Keduanya adalah sahabat Nabi yang harus kita hormati, namun
gara-gara perbedaan politik ada sebagian pihak yang mengkafirkan salah
satu atau keduanya. Muncul pula sejumlah hadits palsu hanya sekedar
untuk mencaci atau mendukung salah satunya. Ayat suci direduksi menjadi
alat politik.
Sepanjang sejarah kita saksikan betapa mudahnya sebagian pihak
mengkafirkan muslim lainnya. Seolah mereka tidak takut dengan ancaman
dari penggalan Hadits Nabi ini:
وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
Barang siapa memanggil dengan sebutan kafir atau musuh Allah padahal
yang bersangkutan tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada
penuduh" (HR Bukhari-Muslim)
Berdasarkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam Hadits di atas,
maka para ulama berhati-hati untuk menjatuhkan vonis kafir kepada sesama
Muslim.
Qadhi Iyad yang bermazhab Maliki menulis kitab yang sangat terkenal,
yaitu al-Syifa bi ta'rif huquq al-Musthafa. Beliau menukil pendapat para
ulama:
ونقل القاضي عياض رحمه الله عن العلماء المحققين قولهم:
يجب الاحتراز من التكفير في أهل التأويل فإن استباحة دماء المصلين الموحدين خطر، والخطأ في ترك ألف كافر أهون من الخطأ في سفك محجمة من دم مسلم واحد.
يجب الاحتراز من التكفير في أهل التأويل فإن استباحة دماء المصلين الموحدين خطر، والخطأ في ترك ألف كافر أهون من الخطأ في سفك محجمة من دم مسلم واحد.
"Wajib menahan diri dari mengkafirkan para ahli ta'wil karena sungguh
menghalalkan darah orang yang shalat dan bertauhid itu sebuah
kekeliruan. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir itu lebih
ringan dari pada kesalahan dalam membunuh satu nyawa muslim."
Kitab al-Syifa di atas diberi syarh (penjelasan) salah satunya oleh
al-Mulla Ali al-Qari al-Harawi yang bermazhab Hanafi. Beliau memberi
penjelasan sebagai berikut:
قال علماؤنا إذا وجد تسعة وتسعون وجها تشير إلى تكفير مسلم ووجه واحد إلى
ابقائه على إسلامه فينبغي للمفتي والقاضي أن يعملا بذلك الوجه وهو مستفاد
من قوله عليه السلام ادرؤوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم فإن وجدتم
للمسلم مخرجا فخلوا سبيله فإن الإمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ
في العقوبة رواه الترمذي وغيره والحاكم وصححه
"Berkata para ulama kita jika terdapat 99 hal yg menguatkan kekafiran
seorang Muslim, tetapi masih ada satu alasan yang menetapkan
keislamannya maka sebaiknya Mufti dan Hakim beramal dengan satu alasan
tersebut, dan ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: 'Hindarkanlah
hukuman-hukuman pidana dari kaum muslimin semampu kalian, jika kalian
mendapatkan jalan keluar bagi seorang muslim, maka pilihlah jalan itu.
Karena sesungguhnya seorang pemimpin yang salah dalam memberi maaf itu
lebih baik dari pada pemimpin yang salah dalam menghukum,' sebagaimana
diriwayatkan Imam Turmudzi dan lainnya dan Imam Al-Hakim yang
mensahihkannya
Dari penjelasan di atas terlihat jelas kehati-hatian para ulama.
Meskipun ada sekian banyak bukti yang mengarah pada kekafiran saudara
kita, namun jikalau masih terlihat satu saja alasan untuk menetapkan
keislamannya, para ulama memilih satu alasan tersebut dan menahan diri
untuk mengkafirkan orang tersebut. Lebih baik kita keliru menyatakan dia
tetap Islam ketimbang kita keliru mengatakan dia kafir. Lebih baik kita
keliru memaafkan dia ketimbang kita keliru menghukum orang yang tak
bersalah.
Dalam masalah pidana yang tidak punya konsekuensi mengeluarkan orang
dari keimanannya saja perlu kita carikan alasan agar pelakunya terbebas
dari hukuman, apalagi mengkafirkan orang yang jika salah memvonisnya,
maka konsekuensi di dunia sangatlah berat seperti dibunuh jika tidak mau
taubat, hilangnya hak waris, fasakh pernikahannya, apalagi konsekuensi
di akherat.
Ucapan senada juga sudah disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali
yang bermazhab Syafi'i dalam kitab al-Iqtishad fil i'tiqad
وقال أبو حامد الغزالي :
"والذي ينبغي الاحتراز منه :"التكفير" ما وجد إليه سبيلا، فإن استباحة الدماء والأموال من المصلين إلى القبلة، المصرحين بقول لا إله إلا الله محمد رسول الله خطأٌ، والخطأ في ترك ألفِ كافر في الحياة أهون من الخطأ في سفك دمٍ لمسلم"
"والذي ينبغي الاحتراز منه :"التكفير" ما وجد إليه سبيلا، فإن استباحة الدماء والأموال من المصلين إلى القبلة، المصرحين بقول لا إله إلا الله محمد رسول الله خطأٌ، والخطأ في ترك ألفِ كافر في الحياة أهون من الخطأ في سفك دمٍ لمسلم"
"Agar menjaga diri dari mengkafirkan orang lain sepanjang menemukan
jalan untuk itu. Sesungguhnya menghalalkan darah dan harta muslim yang
shalat menghadap qiblat, yang secara jelas mengucapkan dua kalimat
syahadat, itu merupakan kekeliruan. Padahal kesalahan dalam membiarkan
hidup seribu orang kafir itu lebih ringan dari pada kesalahan dalam
membunuh satu nyawa muslim”.
Rasulullah SAW juga bersabda: "tiga perkara yang merupakan dasar
keimanan: menahan diri dari orang yang mengucapkan La Ilaha illallah,
tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari
keislaman karena sebuah amalan..." (HR Abu Dawud, nomor 2170)
Dibalik ucapan mengkafirkan orang lain itu sebenarnya tersembunyi
perasaan bahwa saya lebih baik dari dia; saya lebih islami, lebih suci,
dan lebih benar serta akan masuk surga ketimbang dia. Persoalannya
darimana kita tahu bahwa amalan ibadah kita "yang banyak sekali itu"
pasti diterima Allah dan dosa mereka "yang begitu banyak itu" tidak akan
Allah ampuni?
Saya tidak tahu nasib saya kelak, bagaimana saya bisa begitu yakin
dengan nasib orang lain. Anda pun juga demikian. Ini merupakan hak
prerogatif Allah. Jangan sampai kita justru jatuh pada kesyirikan karena
merasa dan bertindak seperti Allah yang menentukan keimanan orang lain.
Semoga Allah mengampuni kita semua.
Tabik,
Nadirsyah Hosen 


No comments:
Post a Comment