Tokoh yang meniti kiprah di lingkungan Nahdlatul Ulama mulai dari
tingkat paling bawah hingga tingkat Pengurus Besar ini, dinilai oleh
banyak kalangan sebagai orang yang patut diteladani, penuh ide dan
gagasan briliyan, lebih-lebih dalam membangun Islam yang rahmatan
lil’alamin. Patutlah jika kemudian seluruh elemen bangsa merasa
kehilangan atas meninggalnya sosok yang penuh dengan keteduhan ini.
Jika
gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, maka
manusia wafat meninggalkan jasa dan kenangan. Bagi almarhum yang pernah
dua periode memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini, tampaknya tidak
hanya sekedar meninggalkan jasa dan kenangan yang luar biasa bagi
Nahdlatul Ulama, tetapi juga almarhum adalah orang yang terbilang
pertama kali memulai atas kelembagaan Ma’had Al-Jami’ah di negeri ini.
Terminologi
Ma’had Al-Jami’ah dalam konteks ini merujuk pada Peraturan Menteri
Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, sebagai
turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 yang merujuk pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diakui, bagi sebagian kalangan lembaga Ma’had Al-Jami’ah ini belum
begitu familir, tetapi sesungguhnya secara sosiologis telah dipraktekkan
secara nyata oleh almarhum KHAhmad Hasyim Muzadi, yakni dengan
dibangunnya Pesantren Mahasiswa Al-Hikam baik di Malang maupun di
Depok.
Dengan Pesantren Mahasiswa Al-Hikam,
almarhum mengisi ruang kosong yang belum banyak dilakukan oleh sejumlah
kalangan. Pesantren Al-Hikam sengaja didesain oleh almarhum diutamakan
bagi mahasiswa yang belajar pada perguruan tinggi. Dalam konteks ini,
almarhum berkehendak untuk membekali mahasiswa terutama pada perguruan
tinggi umum dengan ilmu keagamaan Islam. Tentu, langkah ini merupakan
langkah yang sangat strategis. Mahasiswa yang kuliah pada perguruan
tinggi umum ini sesungguhnya merupakan kader-kader bangsa yang memiliki
pengetahuan umum yang tinggi dan dinamis, namun tidak sedikit di antara
mereka yang pada aspek pengetahuan keagamaannya minim.
Pengetahuan
umum tanpa dibarengi dengan pengetahuan keagamaan dirasakan kering,
hambar, gagal faham dalam memahami agama, bahkan bisa jadi melahirkan
pemikiran yang radikal. Demikian juga, pengetahuan keagamaan tanpa
dibarengi dengan pengetahuan umum dirasakan dogmatis, jauh dari
rasionalitas, dan melahirkan pemikiran yang kaku. Oleh karenanya,
menggabungkan antara kompetensi pengetahuan umum dengan pengetahuan
agama akan melahirkan sosok ilmuan yang agamawan dan agamawan yang
ilmuan.
Memang, secara ontologi keilmuan,
relasi antara ilmu pengetahuan dengan agama cenderung difahami secara
beragam. Sebagian pemikir di bidang filsafat ilmu, seperti Pervez
Hoodbhoy (Islam and Science), menilai bahwa ilmu pengetahuan itu netral,
sehingga tidak ada kaitan antara ilmu pengetahuan dengan agama. Pervez
menyatakan: “Tidak ada yang disebut ilmu islami, dan semua upaya untuk
mengislamkan ilmu akan mengalami kegagalan.” Sementara bagi sebagian
filosof ilmu lainnya, seperti Syed Naquib Al-Attas (Islam and Scularism,
1993) dan Ismail Raji al-Faruqi (Islamization of Knowledge, 1982),
menyatakan bahwa “ilmu pengetahuan pada dasarnya tidak bebas nilai. Ia
sarat nilai yang dipengaruhi oleh pandangan hidup, budaya, dan konstruk
sosial”. Sementara itu, G. Ian Barbour (When Science Meets Religion,
2000) menyatakan setidaknya ada 4 (empat) relasi antara ilmu pengetahuan
dengan agama, yakni konflik, independensi, dialog, dan integrasi.
Apa
yang dilakukan oleh almarhum KH Ahmad Hasyim Muzadi dengan
eksperimentasi Pesantren Al-Hikam cenderung lebih menempatkan pola
mengintegrasikan keilmuan umum dengan agama, selaras dengan gagasan
Kuntowijoyo (Islam sebagai Ilmu), Mulyadhi Kartanegara (Integrasi Ilmu)
dan lain-lain. Dengan mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan umum
dengan agama, mahasiswa pada perguruan tinggi diharapkan memiliki
kemampuan pengetahun umum dan sain yang dimbimbing dan dikembangkan
dengan agama, sehingga keilmuannya semakin valid dan bermakna. Demikian
juga, kebenaran-kebenaran agama dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan
dan sains. Dengan demikian, antara pengetahuan umum dan agama, keduanya
saling menguatkan dan membuktikan akan kebenarannya.
Pada
sisi lain, almarhum KH Ahmad Hasyim Muzadi sangat jeli dengan
problematika dunia perguruan tinggi umum. Mahasiswa yang hanya
mengandalkan keilmuan umum saja, tanpa dibarengi dengan pengetahuan
agama, ternyata di satu sisi tidak hanya memberikan kontribusi positif
bagi pembangunan, tetapi di sisi lain juga dapat menimbulkan problem
radikalisme dalam beragama. Kita masih terngiang dengan ungkapan
almarhum bahwa “Yang seringkali menjadi masalah itu adalah bukan orang
awam tentang agama dan/atau orang yang ahli dalam agama. Akan tetapi,
yang seringkali menimbulkan masalah adalah orang yang mengetahui
agamanya hanya setengah-setengah”.
Sejumlah
penelitian menunjukkan keprihatinan yang luar biasa bagi perguruan
tinggi umum. Penelitian LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang
dilakukan oleh Anas Saidi dan Endang Turmudzi menunjukkan bahwa virus
radikalisme kian marak di perguruan tinggi umum. Dari penelitian itu
ditemui sebanyak 86% mahasiswa dari lima perguruan tinggi di Pulau Jawa
menolak ideologi Pancasila dan menginginkan penegakan syariat Islam.
Bahkan, menurut survei The Pew Research Center pada 2015 disebutkan 4
persen orang Indonesia mendukung ISIS. Hasil penelitian Balitbang
Kementerian Agama RI tahun 2015 berjudul “Penelitian Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum” tahun 2015 menunjukkan
bahwa peran dan fungsi pendidikan agama Islam di Perguruan Tinggi Umum
lebih banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan
organisasi kemasyarakatan dibandingkan dengan peran dosen pendidikan
agama Islam itu sendiri. Dikesankan, fungsi dan tanggung jawab dosen PAI
di PTU “telah diambil alih” oleh organisasi kemahasiswaan maupun oleh
organisasi kemasyarakatan yang ada di lingkungan kampus, melalui
berbagai tawaran kegiatan keagamaan yang dikoordinasikan oleh mahasiswa
maupun ormas. Namun diakui, kegiatan-kegiatan keagamaan yang
diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan dan organisasi
kemasyarakatan yang diikutinya lebih banyak mengembangkan ide-ide
pemikiran radikal dan transnasional.
Sebagaimana
dimaklumi, penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada perguruan tinggi
umum didasarkan atas Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas
Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Dalam keputusan itu, mata
kuliah pendidikan agama Islam pada perguruan tinggi umum menjadi salah
satu dari komponen MPK (Matakuliah Pengembangan Kepribadian) dengan
bobot 2 SKS. Dapat dimaklumi, porsi 2 SKS untuk mata kuliah pendidikan
agama Islam ini dipandang tidak cukup mampu dalam membekali pengatahuan
agama Islam bagi mahasiswa.
Menyadari atas hal
ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan
Keagamaam Islam mengatur layanan Ma’had Al-Jamiah sebagai nomenklatur
Pendidikan Diniyah pada jalur nonformal di tingkat pendidikan tinggi
guna melengkapi, mendalami, dan menguasai pendidikan agama Islam yang
diperoleh di kampusnya. Peraturan ini memang disengaja untuk merespon
sejumlah kegelisahan dan dijadikan alternatif solusi atas persoalan yang
dihadapi oleh mahasiswa dan dunia kampus pada umumnya.
Namun
demikian, ternyata almarhum KH Ahmad Hasyim Muzadi telah mendahului dan
menjelmakan gagasan Ma’had Al-Jamiah itu dengan mendirikan Pesantren
Mahasiswa Al-Hikam di Malang pada tanggal 17 Ramadan 1413 bertepatan
dengan 21 Maret 1992, jauh sebelum kelahiran Peraturan Menteri Agama
Nomor 13 tahun 2014 itu sendiri. Almaghfurlah KHAhmad Hasyim Muzadi
tampaknya telah menginisiasi penyelenggaraan Pesantren Mahasiswa
Al-Hikam untuk melengkapi, mendalami, dan menguasai pendidikan agama
Islam yang diperoleh di kampusnya. Atas dasar ini, dalam pandangan
penulis, almarhum sangat layak untuk dikenal sebagai peletak dasar Mahad
Al-Jamiah di Indonesia. Semoga.



No comments:
Post a Comment