Banyak orang yang sudah mengetahui kalau KH Muhammad Ahmad Sahal
Mahfudz (1937-2014) adalah bukan hanya seorang kiai yang mengajar kitab
kuning di pondok, bukan pula kiai yang hanya memberikan nasihat kepada
santri dan umatnya.
Tetapi beliau juga
dikenal sebagai kiai yang mampu menggerakkan ekonomi umat, kiai yang
piawai menulis hingga melahirkan puluhan karya tulis, dan kiai yang
aktif berorganisasi.
Kiai Sahal terpilih
menjadi menjadi Rais ‘Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
tiga kali periode secara berturut-turut: sejak Muktamar NU yang ke-31
di Lirboyo tahun 2000, kemudian Muktamar NU di Donohudan Solo tahun
2005, dan Muktamar NU di Makassar tahun 2010.
Bisa
dikata kalau kiprah Kiai Sahal di masyarakat dan di organisasi –NU dan
MUI- sudah diketahui khalayak umum. Namun, mungkin hanya sedikit saja
yang mengetahui kehidupan rumah tangga Kiai Sahal, terutama tentang
proses pernikahan Kiai Sahal dan istrinya Nyai Nafisah yang memiliki
keunikan tersendiri karena tidak sesuai dengan lazimnya.
Kiai
Sahal mengakhiri masa lajangnya bersamaan dengan hari ulang tahun
Republik Indonesia yang kesebelas, 17 Agustus 1966. Ia menikah dengan
wanita yang tidak dikenalnya. Nafisah namanya. Anak dari KH. Fatah dan
cucu dari KH. Bisri Syansuri.
Bagi Kiai Sahal,
proses pernikahannya dengan Nafisah terasa begitu mendadak. Ketika itu
ia sedang mengunjungi sanak keluarga yang ada di desa Sirahan Cluwak
Pati, kemudian datanglah seorang santri dan berkata bahwa Kiai Sahal
diminta oleh pamannya, KH. Abdullah Salam, untuk pulang segera ke Kajen.
Dalam perjalanan pulang, pikirannya dipenuhi dengan berbagai macam
pertanyaan. Ada gerangan apa sehingga ia diminta pulang dengan segera.
Sesampai
di Kajen, Kiai Sahal mendapati beberapa Kiai yang sedang berkumpul, di
antaranya adalah KH. Abdullah Salam, KH. Bisri Syansuri, serta beberapa
Kiai Kajen. Tentu saja itu membuat Kiai Sahal kaget dan bertanya-tanya.
Ia mendekati KH. Abdullah Salam dan bertanya perihal berkumpulnya
orang-orang tersebut. Kemudian dijelaskan bahwa dia akan segera
dinikahkan dengan anaknya KH. Fatah Jombang.
Sebagai
seorang yang percaya kepada pamannya, ia mengiyakan saja perjodohan
tersebut meski ia belum mengetahui calon istrinya itu. Dan tidak
berlangsung lama, akad nikah pun segera dimulai dengan dipimpin oleh KH.
Bisri Syansuri.
Uniknya, Kiai Sahal baru
bertemu istrinya dua tahun setelah akad ijab kabul tersebut, yakni pada
tanggal 6 Juni 1968. Jadi, setelah akad ia menjalani hari-harinya
sebagaimana sebelumnya, tanpa hidup bersama istrinya tersebut. Karena
memang pada waktu itu, Nafisah baru menjadi mahasiswi tingkat tiga di
IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada awal-awal
kehidupan rumah tangga mereka berjalan sebagaimana yang orang-orang
alami, yakni melakukan berbagai macam usaha –mulai dari jualan kitab
(Kiai Sahal) dan menjahit (Nyai Nafisah)- untuk menggerakkan
perekonomian rumah tangga.
Ada persamaan antara
kisah pernikahan Kiai Sahal dan sang keponakan, Gus Dur. Kalau Kiai
Sahal tidak ketemu sang istri selama dua tahun, maka Gus Dur juga tidak
ketemu istri selama tiga tahun semenjak akad nikah. Mereka berdua juga
sama-sama sudah dipanggil oleh Allah SWT. Lahum Al-Fatihah.
Muchlishon Rochmat, Alumni Perguruan Islam Mathal’ul Falah Kajen Pati.



No comments:
Post a Comment