Sidang antara Alfamart PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) dengan
pihak tergugat satu, Komisi Informasi Publik (KIP) dan pihak tergugat
dua, Mustolih Sirajd memasuki babak akhir. Sebelumnya, jaringan ritel
Alfamart mengajukan keberatan atas putusan KIP yang memutuskan, Alfamart
sebagai badan publik sehingga diwajibkan untuk memberikan informasi
terbuka terkait dana sumbangan dari konsumen. KIP memutuskan perkara
tersebut setelah diadukan konsumen dan pemberi donasi Alfamart, Mustolih
Sirajd.
Pengacara Alfamart PT Sumber Alfaria
Trijaya Tbk (SAT) Adria Indra Cahyadi mengatakan, pihaknya akan
mengikuti persidangan sebagaimana yang dijadwalkan pengadilan negeri. Ia
yakin, berdasarkan saksi ahli dan fakta yang disajikan di dalam
persidangan, pihaknya akan mampu memenangkan gugatan yang diajukan.
“Kalau
kami melihat argumentasi hukum kami, insyaallah bisa dikabullah,”
katanya satelah menghadiri sidang yang kelima di Pengadilan Negeri
Tangerang, Tangerang, Banten pada Selasa (21/3).
Nomenklatur
pengadilan perdata, jelas Adria, ada tiga, yaitu gugatan, permohonan,
dan perlawanan. “Keberatan (yang diajukan tergugat satu dan dua) itu
masuk mana. Itu yang enggak bisa dijawab. Kalau keberatan, ya masuk
keberatan. Iya, maksudnya dari yang tiga ini masuk mana. Intinya kan
menjelaskan itu,” paparnya.
Sedangkan
menanggapi saksi ahli tergugat dua (dari pihak Mustolih Siroj), Adria
mempertanyakan batasan-batasan antara badan publik dengan yang tidak.
“Apakah setiap yang menerima sumbangan itu disebut badan publik,” kata
pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm itu.
Ia
mempertanyakan, apakah setiap badan usaha yang menerima titipan kotak
sumbangan bisa disebut badan publik. Terkait dengan donasi di Alfamart,
ia mencontohkan badan usaha lainnya yang menerima titipan kotak
sumbangan dari luar.
Kasus seperti itu,
lanjutnya, memang belum diatur di dalam Undang-undang. Tidak ada aturan
secara tegas dan eksplisit terkait dengan fasilitator yang mendapatkan
dana dari masyarakat dan menyalurkan bantuan tersebut dengan menggandeng
yayasan terkait tanpa fasilitator tersebut mengambil uang sepeser pun.
Ia
menegaskan, bisnis utama dari Alfamart adalah retail dan tidak ada
hubungannya dengan sumbangan. “Dapat untung juga enggak (dengan
menghimpun dana donasi tersebut),” cetusnya.
Ia
berdalih, niatan Alfamart menghimpun dana adalah untuk membantu
masyarakat. Namun, dengan adanya kejadian seperti ini, akan menjadi
ganjanlan. “Jangan semuanya ditembak sebagai badan publik,” tegasnya.
Ia
menyesalkan, selama persidangan yang sudah berlangsung, tidak menemukan
jawaban yang menjelaskan kenapa kliennya tersebut disebut sebagai badan
publik. “Akan tetapi lebih menuju kepada posisi KIP sebagai yang
tergugat. Hanya dari sisi formil persidangannya saja, tidak dari sisi
materilnya. Ini yang disayangkan,”tukasnya.
Alfamart Sebagai Penyelenggara Sumbangan
Sementara
itu, Mustolih Siradj membeberkan, dana yang dihimpun Alfamart dari
tahun 2013 sampai 2016 hampir mencapai 100 miliar rupiah. “Mereka
jelas-jelas meminta-minta dana kepada konsumen melalui kasirnya,”
tegasnya.
Ia mengaku aneh dengan apa yang
dilakukan Alfamart karena dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut
dianggap sebagai dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). “Itu
tertulis nyata dalam perjanjian, yang kedua juga tertulis di annual
report (laporan tahunan),” jelas laki-laki yang juga menjadi dosen di
UIN Jakarta itu.
Padahal, Mustolih menjelaskan,
dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) seharusnya berasal dari
laba dan sudah dianggarkan oleh perusahaan, bukan hasil donasi dari
masyarakat.
Sebagai donatur dan konsumen,
Mustolih menilai, apa yang dilakukan Alfamart tersebut tidak sesuai
dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
Menurut dia, apa yang
disampaikannya tersebut didukung juga Alamsyah Saragih, Ketua KIP
periode pertama. Alamsyah, kata Mustolih, menjelaskan, dana sumbangan
tidak boleh digunakan untuk dana pertanggungjawaban sosial perusahaan.
“Ada landasan hukumnya. Ini berarti bertentangan dengan hukum,”
terangnya.
Meski Alfamart berbadan hukum
perseroan, ungkap Mustolih, tapi saat mereka menghimpun dana sumbangan
dari masyarakat maka mereka menjadi badan publik. “Maka dia bertanggung
jawab untuk memberikan segala informasi terkait dengan penyelenggaraan
sumbangan,” paparnya.
Ia tidak setuju dengan
status Alfamart yang dianggap sebagai lembaga intermediasi. “Seperti
kotak amal yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kepada yayasan yang menjadi rekanan,” katanya.
Di
dalam persidangan, jelas Mustolih, Alfamart jelas-jelas bukan lembaga
intermediasi, tetapi penyelenggara sumbangan. “Ada surat-surat yang kita
ajukan kepada majelis hakim. Ada 13 bukti surat bahwa Alfamart
jelas-jelas meminta izin menjadi penyelenggara sumbangan kepada Menteri
Sosial dari tahun 2013 sampai tahun 2016,” tuturnya.
Kemudian,
lanjut Mustolih, kesaksian Ketua Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia
(YKAKI) Ira Soelistyo yang menjadi saksi Alfamart mengakui, akad yang
dipakai Alfamart saat memberikan sumbangan tersebut kepada YKAKI adalah
akad donasi dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). “Dan dia
mengetahui bahwa sumber CSR itu adalah dari donasi konsumen itu,”
jelasnya.
Ke depan, ia juga akan meminta
keterbukaan informasi kepada retail-retail lainnya yang meminta donasi
masyarakat. “Supaya tidak rancu,” katanya.
Lebih
jauh, Mustolih mengatakan, kasus perseroan-perseroan yang juga meminta
sumbangan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi Kementerian Sosial.
“Jangan sampai mereka yang badan hukumnya itu perseroan terbatas, tapi
kemudian disamping mencari untung mereka juga minta sumbangan,”
cetusnya.
Ia mengusulkan, kalau perseroan
tersebut ingin membantu masyarakat, maka bisa dianggarkan di anggaran
perusahaan sebagai dana pertanggungjawaban sosial perusahaan.
Di
persidangan yang kelima ini, semua pihak merangkum apa yang telah
disampaikan di dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Persidangan
merupakan kesimpulan sebelum akhirnya nanti diputuskan di persidangan
yang terakhir pada tanggal 18 April nanti. Masing-masing mengaku optimis
gugatannya bisa dikabulkan. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)



No comments:
Post a Comment