Polisi Ancam Pemasang Spanduk 'Shalat Jenazah'

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian dapat menjerat pidana para pemasang spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung Ahok.

Boy beralasan, pemasangan spanduk seperti itu memantik hal negatif dalam kehidupan bermasyarakat.



"Saya pikir itu aliran yang memberikan pendidikan tidak baik", katanya, Senin (13/3), dikutip CNN Indonesia.

Boy mengimbau para pemuka agama segera meluruskan ajaran Islam terkait larangan menshalatkan jenazah.

Ia berharap, anjuran pemuka agama dapat meredam provokasi yang marak beredar jelang pelaksanaan pilkada DKI putaran kedua.

"Kepolisian berharap ulama bisa ikut membantu mengarahkan pihak-pihak untuk tidak melakukan hal negatif", ujar Boy.

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Merdisyam menuturkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki peredaran spanduk larangan menshalati mayat pendukung Ahok-Djarot.

Menurutnya, kepolisian akan mengusut dalang di balik pemasangan spanduk tersebut bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.

"Kami sedang dalami, banyak informasi seperti itu. Kami mengedepankan langkah antisipasi agar pilkada DKI tidak ada intimidasi", tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencopot setidaknya 147 spanduk larangan menshalati jenazah pendukung penista agama.

Sumber : cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment

Copyright © Suara Muslim. All rights reserved. Template by CB