Entah hoax ataupun tidak, maraknya berita penculikan akhir
ini tentu saja sangat mengkhawatirkan sejumlah orang tua, beragam
moduspun dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini untuk memuluskan
niatnya.
Seperti 3 orang keluarga, yang tak lain sepasang suami
istri yakni firman ( 65 ) dan Siti ( 49 ) dan sepupu mereka Yadi ( 32 )
ini, sepintas siapa yang menyangka, profesi mereka yang rata rata sudah
berumur ini, adalah pengamen jalanan yang kerap berkeliling di seantero
Tasikmalaya.
Namun mereka ternyata memilki niat dan hati yang jahat
yakni melakukan traficking dn penculikan anak, tapi berkat kesigapan
sejumlah aparat dan masyarakat aksi tiga orang warga Cilawu Garut inipun
harus berakhir dipenjara.
Ketiganya ditangkap setelah berupaya menculik seorang anak
dibawah umur sebut saja Bunga ( 13 ) warga pasir salam sejak tangal 20
Pebruari 2017 lalu, dihadapan penyidik Firman berdalih merasa iba
terhadap korban yang tengah duduk sendirian disebuah saung kecil, dengan
iming iming sebuah minuman yang sudah diberi obat penenang, ketiga
begundal inipun berhasil membawa Bunga dalam keadaan tak sadarkan diri
ke rumah mereka di Cilawu Garut.
” Jadi selama 26 hari itu, korban dipaksa disuruh untuk
mengamen dan uangnya diserahkan ke para tersangka, bahkan korban
rencananya akan dijual ke papua” Ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho
Arianto, saat mengelar ekpos kasus penculikan ini di Mapolres
Tasikmalaya Senin ( 20/03).
Kini ketiga pelaku terpaksa harus meringkuk di tahanan
Polres Tasikmalaya berikut alat alat bandnya, ketiganya dijerat pasal 11
KUHP junto pasal 322 karena menyangkut traficking anak di bawah umur,
ancaman hukumanyapun diatas 5 tahun penjara.
Sumber: cakrawalamedia.co.id



No comments:
Post a Comment