Dalam Islam, makanan yang baik adalah makanan yang dihalalkan oleh Allah
SWT. Bahkan perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan baik
disejajarkan dengan perintah bertakwa kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana
firman-Nya dalam surah al-Maidah ayat 88.
Selain itu, mengkonsumsi makanan yang halal, bersih dan baik dapat
membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Berbeda halnya dengan
makanan haram yang justru akan membentuk jiwa yang keji.
Namun tanpa kita sadari, ada banyak makanan yang mengandung bahan-bahan
campuran haram yang berada disekitar kita. Beberapa diantaranya bahkan
sering kita konsumsi. Berikut 7 bahan makanan yang sebenarnya berstatus
haram:
1. Angciu
Angciu
adalah sejenis arak yang biasa digunakan untuk memasak. Biasanya angciu
digunakan untuk membuat masakan khas China, Jepang, Korea dan masakan
lokal yang berorientasi pada arak.
Pada dasarnya angciu adalah hasil fermentasi ketan. sehingga jika ketan
diragikan menjadi tapai, maka angciu adalah air tapai-nya. Penggunaan
angciu pada masakan menghasilkan aroma dan rasa yang khas. Biasanya
aroma khas ini akan muncul pada saat masakan dipanggang, digoreng,
ditumis dan sebagainya.
2. Emulsifier E471
Emulsifier
merupakan zat aditif yang ditambahkan ke dalam makanan atau minuman
untuk mencampur air dan lemak. Sehingga dengan adanya emulsifier, bahan
makanan yang mengandung lemak dapat bercampur sempurna dengan air.
Biasanya emulsifier digunakan dalam pembuatan kue, minuman instan,
coklat, es krim dan sebagainya. Emulsifier yang biasanya sering
digunakan dalam pengolahan suatu produk makanan adalah emulsifier 471
atau biasa disingkat E471.
Nah penggunaan E471 ini sangat dilarang bagi umat Islam, sebab E471
adalah jenis emulsifier yang berbahan dasar babi. Namun sayangnya tidak
banyak yang mengetahui hal ini. Oleh sebab itu, jika membeli suatu
produk makanan ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu komposisi
produk tersebut.
3. Lesitin
Seperti
halnya E471, lesitin juga berfungsi sebagai zat aditif yang ditambahkan
ke dalam makanan. Biasanya lesitin digunakan secara komersial dalam
makanan yang membutuhkan pengemulsi atau pelumas alami.
Sebenarnya penambahan lesitin dalam suatu produk makanan memiliki
manfaat bagi tubuh. Hanya saja, apabila bahan pembuat lesitin ini
berasal dari babi maka jelas hal ini terlarang untuk dikonsumsi umat
muslim.
Lesitin dapat berasal dari bahan nabati dan hewani, namun lesitin yang
berasal dari bahan hewani kebanyakan berasal dari babi. Hal inilah yang
menyebabkan lesitin menjdai haram.
4. Rhum
Rhum
merupakan salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam
kelompok khamar. Oleh sebab itulah penggunaan rhum dalam pengolahan
produk makanan menjadi haram hukumnya. Biasanya, penggunaan rhum
digunakan dalam proses pembuatan roti.
5. Lard
Lard
adalah lemak yang diolah dari lemak babi, yang sumbernya dapat beerasal
dari seluruh bagian babi. Lard biasanya digunakan sebagai bahan minyak
makan. bahkan karena titik lelehnya yang lebih tinggi dari mentegam lard
seringkali digunakan dalam pembuatan pie yang menghasilkan produk yang
lebih renyah.
6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
Bristle merupakan kuas yang terbuat dari bulu babi, yang sering digunakan untuk melumasi mentega pada adonan rotu atau cake. Sebenarnya bristle sendiri
berarti bulu babi. Sehingga penggunaannya jelas diharamkan bagi umat
muslim. Dengan demikian, pembuatan roti atau cake yang menggunakan kuas
ini tentunya dihukumi haram untuk dimakan.
7. Alkohol Dalam Obat
Kebanyakan
obat-obat yang beredar dipasaran mengandung alkohol, sehingga jelas
keharamannya. Akan tetapi di Islam terdapat pengecualian yang
membolehkan untuk mengkonsumsinya selama belum tersedia obat sejenis
yang halal.
Sumber: palingyunik.blogspot.co.id



No comments:
Post a Comment